Senin, 28 Oktober 2013

POLRI-KAPOLRI-CITRA POLRI-PERILAKU POLISI2-DAN BERBAGAI MASALAH DAN TUGAS2 POLRI...?? APA SIH POLRI SEBENARNYA...??? BUKANKAH POLRI ITU ADALAH POLISI... YANG KONON MENJAGA KEAMANAN-MENGAYOMI-DAN IKUT MENDIDIK MASYARAKAT AGAR TERTIB DAN TERATUR... DAN BISA SALING BERBAGI DIANTARA SESAMA MASYARAKAT.. DAN DALAM KEBERSAMAAN MASYARAKAT.. ?? >> POLISI.. ZAMAN DAHULU TIDAK MENJADI MOMOK.. DAN TIDAK PULA DILECEHKAN..??>> POLRI ITU BUKAN TENTARA...?? >> TETAPI SEKARANG BANYAK ORANG2 YANG TAK INGIN SEPERTI POLRI..??? MENGAPA...??>> TENTU SEMUANYA ADA ALASANNYA..??>> .....Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane melalui surat elektronik, Kamis (1/8/2013), menyikapi penunjukan Oegroseno untuk menggantikan Komjen Nanan Soekarna. Nanan memasuki masa pensiun. "Bersihkan mafia proyek dari tubuh Polri. Tipikor Polri jangan bersikap 'semut di seberang lautan kelihatan, tapi gajah di depan mata tidak kelihatan'," kata Neta. Neta menyinggung kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Adanya dugaan aliran dana ke pejabat di Inspektorat Pengawasan Umum Polri, menurut Neta, telah menghancurkan wibawa para jenderal Polri. ..>>> ...Oegroseno juga diminta untuk segera bersinergi dan menyesuaikan dengan jabatannya yang baru. Menurut Timur, masih banyak tugas Wakapolri yang belum diselesaikan di era Nanan, di antaranya, penyelesaian renstra Polri 2010-2014, serta reformasi dan perbaikan di tubuh Polri dan pemberantasan sejumlah kasus korupsi yang masih ada di dalam instansi Polri. "Polri mencanangkan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih sesuai peraturan Kemenpan RB Nomor 60 Tahun 2012," katanya. ...>>

25 Kasus Korupsi Mandek di BARESKRIM Wereng Coklat (POLRI)

JAKARTA (voa-islam.com) Banyaknya kasus korupsi yang tak kunjung selesai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Mabes Polri, membuat Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman mendapat sorotan.
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/10/28/27343/25-kasus-korupsi-mandek-di-bareskrim-wereng-coklat-polri/
Yang menariknya lagi hampir semuanya adalah

sahabat2 terdekat istana
Sorotan tersebut tak lebih, karena saat ini Sutarman telah menjadi pengganti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Timur Pradopo.


25 kasus korupsi itu antara lain:

1. Kasus PT Jamsostek (2002).

Kerugian mencapai Rp 45 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamsostek Akmal Husein dan mantan Dirut Keuangan Horas Simatupang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses hukum selanjutnya tidak jelas.

2. Proyek fiktif dan manipulasi data di PT Darma Niaga (2003). 

Kerugian mencapai Rp 70 miliar. Polisi telah tetapkan sebagai tersangka Winarto (Direktur Utama), Wahyu Sarjono (Direktur Keuangan), dan Sudadi Martodirekso (Direktur Agrobisnis). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

3. Penyalahgunaan rekening 502 (2003). 

Kerugian mencapai Rp 20,98 miliar. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Gultom, pernah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Telah ditetapkan sebagai tersangka mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Putu Gede Ary Suta, mantan Ketua BPPN Cacuk Sudaryanto dan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

4. Karaha Bodas Company (2004). 

Kerugian mencapai Rp 50 miliar. Jumlah tersangka ada 20 orang dari pejabat Panas Bumi Pertamina dan pihak swasta. Beberapa di antaranya Robert D Mac Chunchen, Suprianto Kepala (Divisi Geotermal Pertamina), Syafei Sulaeman (staf Divisi Geotermal Pertamina). Hanya dua yang

telah dilimpahkan ke pengadilan. Selebihnya proses hukum selanjutnya tidak jelas.

5. Kepemilikan rumah mantan Jaksa Agung, MA Rachman (2004).

Rumah senilai 800 juta belum dilaporkan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Beberapa orang dipanggil sebagai saksi. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

6. Pengadaaan genset di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Tahun 2004. 

Kerugian mencapai Rp 40 miliar. Mabes telah tetapkan Wiliam Taylor dan Abdullah Puteh sebagai tersangka. Hanya Wiliam yang dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan Abdullah Puteh, proses hukum selanjutnya tidak jelas. Puteh hanya dijerat dalam kasus korupsi pengadaan Heli dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

7. Penyewaan alat bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal 2005). 
Kerugian mencapai Rp 83,7 miliar. Direktur PT Jakarta International Container Terminal Wibowo S Wirjawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

8. Proyek peningkatan akademik di Departemen Pendidikan Nasional (2005). 

Kerugian mencapai Rp 6 miliar. Ditetapkan tiga tersangka utama adalah Dedi Abdul Halim, Pimpinan Bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademis di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, dan dua stafnya, yakni Elan Suherlan dan Helmin Untung Rintinton. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

9. Proyek pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat komunikasi Mabes Polri (2005). 

Kerugian ditaksir mencapai Rp 240 miliar. Mabes telah memeriksa mantan Kepala Divisi Telematika Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf. Mabes juga telah ditetapkan Henri Siahaan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

10. Penyaluran dana fiktif di Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) 2005. 

Kerugian ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar. Tiga orang Direksi Peruri telah ditetapkan sebagai tersangka (M. Koesnan Martono yang menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Logistik Marlan Arif, dan Direktur Pemasaran Suparman). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

11. Dana vaksinasi dan asuransi perjalanan jamaah haji periode 2002-2005.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 12 miliar. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Namun proses hukum selanjutnya tidak jelas.

12. Proyek renovasi Hotel Patra Jasa di Bali (2006). 

Kerugian ditaksir mencapai Rp 69 miliar. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Patra Jasa. Selain menetapkan mantan Direktur Utama, Sri Meitono Purbowo atau Tony Purbowo, enam direksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses hukum selanjutnya tidak jelas.

13. Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank (2006). 

Kerugian ditaksir mencapai US$ 230 juta. Diduga melibatkan Komisaris PT Raja Garuda Mas, ST, Proses dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

14. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi, (2006). 

Kerugian senilai Rp 590 miliar. Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas. Eddi Widiono juga dijerat dalam kasus korupsi proyek PLTU Borang, namun kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan.

15. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Lampung (2008). 

Mabes telah tetapkan sebagai tersangka pemilik BPR. Sugiarto Wiharjo alias Alay, Laila Fang (sekretaris pribadi Alay), Yanto Yunus (Kabag Perkreditan BPR Tripanca), Pudijono (Direktur Utama BPR), Indra Prasetya dan Fredi Chandra (staf analisis kredit BPR), Nini Maria (Kasi Administrasi BPR), dan Tri hartono (Bagian Legal BPR). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

16. Dana Tak Tersangka (DTT) di Provinsi Maluku Utara (2008) 

Kerugian senilai Rp 6,9 miliar. Diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan gubernur di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut). Sebelumnya ditangani Polda Malut dan telah menetapkan dua tersangka yakni bendahara di Pemprov Malut bernisial RZ dan Karo Keuangan Pemprov Malut berinisial JN. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.

17. Pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas (2009). 

Dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas dengan anggaran sebesar Rp 126 miliar untuk tahun anggaran 2008 dan Rp 82 miliar untuk tahun anggaran 2009, yang diduga dilakukan oleh pejabat dilingkungan BPH Migas.

18. Pengelolaan dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Dugaan korupsi di BPH Dirjen Postel Kementerian Kominfo atas pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun yang didepositokan pada Bank BRI dan Bank Bukopin yang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur (Uso) namun justru didepositokan sedangkan proyek diserahkan kepada pihak ketiga (Telkomsel) dengan membayar sewa layanan multimedia.

19. Makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkomsel (2009). 

Dugaan korupsi makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom yaitu PT Telkomsel (sedikitnya 30 proyek) yang bernilai triliunan rupiah sejak tahun 2006-2009 yang mana pekerjaan tersebut banyak tidak diselesaikan tetapi tetap dibayar lunas oleh direksi PT Telkom maupun Telkomsel karena sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

20. Pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia (2009)
Kerugian senilai Rp 300 miliar. Dugaan korupsi atas pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia yang dimark-up dan diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan PT Telkom sebesar Rp 590 miliar.

21. Dugaan kasus korupsi alat kesehatan atau pengadaan barang di Kemenkes dan Kemendikbud tahun 2009 dan 2010.

Kasus ini dilaporkan ke Polri dan KPK. Kabareskrim Ito Sumardi mendatangi KPK dan meminta agar kasus Alkes ditangani Polri.

Sejak awal 2011, kasus ini belum bergerak. Kerugian negara masih dihitung BPKP. Dalam proyek 2009 PT Duta Graha Indah menanamkan modal Rp 169 miliar dan 2010 sebanyak Rp 245 miliar. Dalam kasus ini Nasarudin sebagai pemilik disebut-sebut terlibat dalam pengadaan alkes untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

22. Kasus Rekening Gayus Tambunan (2010). 

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menyebutkan, rekening Gayus Tambunan, tersangka kasus pajak telah dicairkan dua jenderal polisi. Gayus disebutkan mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai Rp 60 miliar dan perhiasan senilai Rp 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya.

Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Sebanyak 12 pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa. Lalu dua petinggi Kepolisian, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.

Istri Hayus, Milana Anggraeni diduga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 3,6 miliar. Diketahui ada transfer dana ke rekening Milana dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010. Hingga kini kasusnya masih mengambang, Gayus sudah diadili tapi jenderal polisi yang disebut-sebut Susno menerima aliran dana Gayus tidak diproses.

23. Kasus korupsi Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (2012).

Pada 12 November 2012, KPK menerima tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB). Sebab itu KPK tidak akan mengusut indikasi tindak pidana korupsi di Korps Lalu Lintas Polri itu.

Hal tersebut dikarenakan Polri sudah lebih dulu memulai penyidikan kasus tersebut. Padahal, KPK sempat menelaah laporan mengenai proyek plat mobil yang masuk ke direktorat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut.

SPDP itu sendiri sudah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung sejak Oktober 2012 lalu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto pernah mengakui bahwa pihaknya sudah menerima SPDP tersebut. Namun hingga kini kasus PNKB itu mangkrak di Bareskrim Polri.

24. Kasus korupsi serifikat tanah Depo BBM Pertamina (Oktober 2012).

Kasus dugaan korupsi, penipuan dan penggelapan sertifikat tanah lokasi proyek Depo BBM Pertamina di Balaraja Tangerang, Banten mandek. Setelah tiga tahun kasus ini masuk ke ranah hukum dan ditangani kepolisian hingga kini masih belum jelas penyelesaiannya.

Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 031 yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah lokasi proyek Depo BBM Pertaminadi Balaraja seluas 20 hektare dilaporkan hilang oleh PT Jakarta Depot Satelit (JDS), calon kontraktor pembangunan depot BBM tersebut.

25. Kasus Aipda Labora Sitorus (2013).

Pada 20 Mei 2013, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman pernah menegaskan, siapa saja yang menerima aliran dana dari Aipda Labora Sitorus (bintara polisi di Papua pemilik aliran dana Rp 1,5 triliun) bisa dipidana.
Ternyata, hingga saat ini kasus tersebut tidak dituntaskan. Padahal, sedikitnya ada 33 pejabat Polri penerima dana Labora. Data yang diperoleh IPW dari Januari 2012 hingga Maret 2013, Aiptu Labora Sitorus memberi setoran kepada 33 pejabat Polri, mulai dari kapospol, kapolsek, kasat, kapolres, propam, direktur, ajudan kapolda, Kapolda Papua sampai kepada pejabat di Mabes Polri. Total uang Labora yang mengalir ke para pejabat Polri selama 15 bulan itu mencapai Rp 10.950.450.000. Aliran dana tersebut diberikan dengan dua cara, melalui tunai dan transfer. ([io.c/abdullah/voa-islam]

Pesan Kapolri Timur Pradopo untuk Oegroseno

  • Penulis :Dani Prabowo 
  • http://nasional.kompas.com/read/2013/08/02/1401531/Pesan.Kapolri.Timur.Pradopo.untuk.Oegroseno
  • Jumat, 2 Agustus 2013 | 14:01 WIB
Komjen Pol Oegroseno menandatangani surat serah terima jabatan di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2013). Oegroseno menggantikan posisi Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang telah pensiun. | kompas.com/dani prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Oegroseno telah resmi menjabat sebagai Wakil Kepala Polri menggantikan Komjen (Purn) Nanan Sukarna. Apa pesan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk wakilnya yang baru?

"Ke depan masih banyak tugas yang memerlukan pemikiran dan tindakan real serta komprehensif, di samping akan dihadapkan pada pesta demokrasi di 2014," kata Timur, saat memberikan sambutan, dalam acara serah terima jabatan wakapolri baru, di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Selain itu, Oegroseno juga diminta untuk segera bersinergi dan menyesuaikan dengan jabatannya yang baru. Menurut Timur, masih banyak tugas Wakapolri yang belum diselesaikan di era Nanan, di antaranya, penyelesaian renstra Polri 2010-2014, serta reformasi dan perbaikan di tubuh Polri dan pemberantasan sejumlah kasus korupsi yang masih ada di dalam instansi Polri.

"Polri mencanangkan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih sesuai peraturan Kemenpan RB Nomor 60 Tahun 2012," katanya.


Dalam kesempatan itu, Timur juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi Komjen (Purn) Nanan Sukarna yang telah bertugas dengan baik selama ini. Timur mengimbau agar Nanan tetap memberikan kontribusi positif bagi Polri.

"Selama ini dedikasi dan kontribusi Bapak sangat tinggi dalam memberikan pelayanan prima, anti-KKN dan tindak kekerasan, serta menerapkan reformasi birokrasi dengan maksimal, sehingga kepercayaan masyarakat semakin tinggi," katanya.

Sebelumnya, Oegroseno diangkat sebagai Wakapolri berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep 557/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Lingkungan Polri. Oegroseno menggantikan Nanan yang telah pensiun. 
 

Oegroseno Harus Bersihkan Mafia Proyek di Polri

  • Penulis :Sandro Gatra
  • Kamis, 1 Agustus 2013 | 11:25 WIB
Foto Dok: Kapolda Sumut, Irjen Oegroseno, seusai menyambangi Mapolresta Medan, Rabu (15/9/2010), untuk mempertanyakan perkembangan pengungkapan kasus perampokan Bank CIMB Niaga Cabang Aksara Medan. | TRIBUN MEDAN/DENI SYAFRIZAL DAULAY

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Oegroseno diharapkan bisa membersihkan Kepolisian dari mafia proyek ketika menjabat Wakil Kepala Polri nantinya. Oegroseno harus mengarahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di Polri.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane melalui surat elektronik, Kamis (1/8/2013), menyikapi penunjukan Oegroseno untuk menggantikan Komjen Nanan Soekarna. Nanan memasuki masa pensiun.

"Bersihkan mafia proyek dari tubuh Polri. Tipikor Polri jangan bersikap 'semut di seberang lautan kelihatan, tapi gajah di depan mata tidak kelihatan'," kata Neta.

Neta menyinggung kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Adanya dugaan aliran dana ke pejabat di Inspektorat Pengawasan Umum Polri, menurut Neta, telah menghancurkan wibawa para jenderal Polri.

Neta mengatakan, sebagai Ketua Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti), Wakapolri baru harus selektif dalam menempatkan pejabat yang memegang posisi strategis seperti kepala Polda, kepala Polres, direktur, dan lainnya. Pejabat yang tidak becus bekerja, tidak punya integritas, dan hanya memperkaya diri, lanjutnya, harus dicopot.
Wakapolri, tambah Neta, juga harus mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk proaktif mengawasi kerja polisi. Oegroseno perlu mendorong Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk menata sistem pengawasan internal, sistem rekrutmen, maupun pendidikan Polri.
"Buruknya sistem pendidikan Polri, terutama di tingkat bawah, telah membuat terjadi benturan terus-menerus antara polisi dengan masyarakat. Tiga tahun terakhir, jumlah kantor polisi yang dirusak dan dibakar terus meningkat," kata Neta.
Setelah melakukan pembenahan internal, tambah Neta, Oegroseno selanjutnya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota Polri.

"Yang paling penting Wakapolri baru harus menjadi figur teladan bagi jajarannya dan jangan menjadi figur munafik yang membuatnya akan dilecehkan jajarannya," pungkas Neta. 
 

12 Program Prioritas Polri Versi Sutarman

Kamis, 17 Oktober 2013, 14:35 WIB
Antara/Andika Wahyu 
 
Sutarman
Sutarman 
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/10/17/musyem-12-program-prioritas-polri-versi-sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Sutarman, memaparkan 12 program prioritas Polri, kelak saat ia terpilih menjadi orang nomor satu di lembaga kepolisian itu.

1) "Kedua belas program prioritas itu diantaranya adalah pengamanan Pemilu 2014, meningkatkan penuntasan kasus korupsi dengan koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung serta penanggulangan terorisme termasuk penembakan terhadap anggota," kata Komjen Pol Sutarman dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI Jakarta, Kamis (17/10).

2) Selain itu, ia juga menjelaskan ingin meningkatkan zona integritas yang bebas KKN, penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan fungsi intelijen dimana ada satu polisi, satu Babinkamtibmas dalam satu desa.

3) Selain itu, juga ada program pengungkapan kasus konvensional, penguatan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

4) "Lalu, pengembangan sistem pembinaan personel, peningkatan profesionalisme di semua direktorat di Bareskrim, terutama dalam pengamanan Pemilu," ujarnya.

5) Sutarman juga menekankan pentingnya kredibilitas Polri melalui kehumasan, penguatan sistem pengawasan yang efektif bebas KKN serta percepatan program reformasi birokrasi sesuai dengan rencana dan strategi (Renstra) Polri.

6) "Apabila diamanahkan sebagai Kapolri, visi saya adalah terwujudnya Polri sebagai pelayan, sahabat dan penegak hukum yang jujur dan adil serta transparan dalam menjaga pembangunan nasional," katanya.

7) Jenderal bintang tiga itu memaparkan visi dan misinya agar Polri bisa menjadi sosok penegak hukum penolong, melayani sepenuh hati serta bisa menjadi sahabat masyarakat memecahkan masalah.

8) "Juga menjadi penegak hukum yang jujur, adil, benar, transparan dan akuntabel," tambahnya.

Komjen Pol Sutarman, Kamis (17/10) menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Timur Pradopo yang dipercepat masa pensiunnya.

Rangkaian uji kepatutan dan kelayakan telah dimulai pekan lalu dengan mengunjungi kediaman Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.

Pada Rabu (16/10) Komisi Hukum itu mengundang PPATK dan Kompolnas untuk mempresentasikan rekomendasi PPATK dan kinerja mantan ajudan Presiden KH Abdurrahman Wahid itu selaku calon Kapolri.

Redaktur : Citra Listya Rini
Sumber : Antara
 

Kontras: Rapor Merah untuk 3 Tahun Timur Pradopo

  • Penulis : Rahmat Fiansyah http://nasional.kompas.com/read/2013/10/28/1616262/Kontras.Rapor.Merah.untuk.3.Tahun.Timur.Pradopo
  • Senin, 28 Oktober 2013 | 16:16 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo saat memberikan keterangan pers di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (9/9/2012), terkait ledakan bom, di Beji, Depok, Jawa Barat. | KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan rapor merah terhadap kinerja Jenderal Pol Timur Pradopo selama tiga tahun menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Evaluasi terhadap kinerja Timur didasarkan pada 10 program unggulannya sebagai Kapolri yang diperbarui dalam Rapat Pimpinan Polri pada tahun 2012.

"Angka kekerasan pada masa Timur Pradopo sangat tinggi. Ini yang menjadi tantangan bagi Sutarman bagaimana menekannya seminim mungkin," ujar Kepala Divisi Advokasi dan HAM KontraS Yati Andriyani saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Yati menekankan selama Timur menjadi Kapolri, banyak terjadi kekerasan, pelanggaran hukum, dan pembiaran yang dilakukan para bawahannya. Beberapa tindak kekerasan tersebut, kata Yati, terutama berkaitan dengan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas, kekerasan di sektor sumber daya alam, dan penanganan terorisme.

Kontras mencatat setidaknya terjadi 1.064 tindak kekerasan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh anggota kepolisian maupun pembiaran. Dari keseluruhan angka itu masing-masing 2011 sebanyak 112 kekerasan, 2012 sebanyak 448 kekerasan, dan tahun 2013 sebanyak 504 kekerasan.

"Jadi program pencegahan yang dicanangkan oleh Timur tidak berjalan. Ini dibuktikan dengan masih tingginya angka kekerasan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelitian Hukum KontraS Chrisbiantoro mengatakan salah satu penyebab buruknya kinerja Timur Pradopo karena lemahnya upaya pre-emptive dalam mencegah munculnya kekerasan.

"Polisi selalu hadir sebagai aparat penegak hukum ketika peristiwa sudah atau sedang terjadi yang menyebabkan kerusakan," tandasnya.
Editor : Caroline Damanik

Kontras: Di Bawah Sutarman, Nasib Polri Tak Beda Jauh

  • Penulis :Rahmat Fiansyah
  • Senin, 28 Oktober 2013 | 17:15 WIB
Jenderal Timur Pradopo (kanan) saat memberikan selamat kepada Kepala Polri baru Komjen Sutarman sesuai pelantikan di Istana Negara | KOMPAS.COM/Sandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com http://nasional.kompas.com/read/2013/10/28/1715388/Kontras.Di.Bawah.Sutarman.Nasib.Polri.Tak.Beda.Jauh
 
Kepala Biro Penelitian Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chrisbiantoro meyakini kepemimpinan Kepolisian Republik Indonesia di bawah Jenderal (Pol) Sutarman tidak akan berbeda jauh dengan kondisi Polri di bawah pendahulunya, Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Hal ini dinilai dari program prioritas yang akan dijalankan Sutarman sebagai kapolri yang baru.

"Saya pikir Polri di bawah kepemimpinan Sutarman tidak akan banyak membawa perubahan terutama di level preventif," katanya saat konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon tunggal Kapolri di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Sutarman menguraikan 12 program prioritas, mulai dari pengamanan pemilu hingga penguatan institusi kepolisian. Ia berpendapat, dari 12 program tersebut, tidak ada satu pun program yang menjadi langkah preventif Polri ke depan untuk menekan angka kekerasan.

"Program tersebut kami anggap belum menjawab berbagai persoalan, terutama terkait kekerasan terhadap kelompok agama minoritas, kekerasan di sektor sumber daya alam, dan penanganan terorisme," tuturnya.

Begitu pula dengan program pada level penegakan hukum, seperti peningkatan pengungkapan kasus korupsi, terorisme, dan kasus-kasus menonjol. Chrisbiantoro menilai program-program tersebut tidak memiliki ukuran-ukuran yang jelas dan konkret.

"Terutama masalah akuntabilitas hukum bagi polisi yang melakukan pelanggaran hukum dan bagaimana mekanisme kerja pemberantasan korupsi dengan KPK," imbuhnya.

Berdasarkan pantauan Kontras, setidaknya ada enam program Sutarman yang memiliki kesamaan dengan program yang pernah dikeluarkan Timur. Keenam program tersebut yaitu pengamanan Pemilu 2014, penyelesaian kasus menonjol, penanggulangan terorisme, penguatan harkamtibmas dan pemberantasan terorisme, kerja sama kelembagaan, dan penguatan institusi kepolisian.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan HAM Yati Andriyani mengakui, 12 program yang menjadi prioritas kapolri baru bisa memberikan perubahan ke arah yang lebih baik bila terealisasi. Kendati demikian, ia ragu apabila program itu dapat terealisasi mengingat tingginya gap antara para pimpinan Polri pembuat kebijakan dengan aparat kepolisian yang bertugas di lapangan.

"Jadi, salah satu tugas Sutarman adalah memperkecil gap ini agar ada kesamaan antara pemahaman dan pengetahuan antara pembuat kebijakan dengan yang di lapangan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar