Senin, 25 Februari 2013

.......Perempuan berinisial R yang mengaku sebagai pelapor artis Raffi Ahmad ke Badan Narkotika Nasional ternyata sebelumnya mendapat informasi dari seorang artis. R memberikan informasi ke BNN bahwa rumah Raffi pernah digelar pesta narkoba....>>> ...."Si R sendiri mendapat informasi dari artis berinisial N. Dan ternyata informasinya A1 atau benar," kata Priyagus saat dihubungi Senin, 25 Februari 2013. Dia enggan menjelaskan lebih lanjut identitas lengkap artis itu. R masih berstatus sebagai pekerja infotaimen saat melapor ke BNN. Informasi itu disampaikan pada bulan September 2012. Adapun tujuannya, agar media tempat dia bekerja mendapat liputan penggerebekkan ekslusif. "Ternyata sampai saat penggerebekkan tidak diajak juga," ujar Priyagus....>> ....Januari 2013 ini publik dihentak dengan penangkapan artis Raffi Ahmad bersama rekan-rekannya oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) . Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang menjerat kalangan artis. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad (27/1). Raffi bersama 16 lainnya diciduk saat diduga sedang pesta narkoba. (metrotvnews.com, 27/1/2013) >> "Kalau Pak Sumirat bilang Raffi punya riwayat gangguan mental, keturunan siapa dia? Dari keturunan ke berapa dia sakit mental? Hati-hati Sumirat, nanti kami tuntut, kami laporkan dia. Berani-beraninya bilang orang kena gangguan mental," kata Hotma geram, saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013) malam.....>>> Menurut Hotma, tidak benar jika dikatakan Raffi menggunakan metilon dan harus direhabilitasi. Karena Hotma sendiri punya bukti dari RSKO yang menegaskan bahwa Raffi tak butuh direhab....>>> SAATNYA PRESIDEN DAN DPR SERTA MEDIA SEMUANYA TEGAS MELAWAN BAHAYA NARKOBA-SISTEM EKONOMI RIBAWI-DAN MOLIMO-SERTA MEDIA FITNAH...?? >> BUATLAH UU YANG KOMPREHENSIF DAN MENYELURUH DENGAN TEGAS DAN KERAS SERTA KUAT KOMITMEN NYA... YAITU UU ANTI NARKOBA- UU ANTI EKONOMI RIBAWI- UU ANTI MASMEDIA FITNAH DAN UU ANTI MOLIMO [ MALING/KORUPSI/DLL- MABOK/ MINUMAN2 YANG MEMABOKAN DLL-MAIN/ JUDI DLL- MADON/ PELACURAN DLL-MADAT/NARKOBA DLL]...DAN UU ANTI MEDIA FITNAH...DAN PROVOKASI....UNTUK MEMELIHARA ANAK2 BANGSA DAN GENERASI BANGSA INDONESIA MENUJU NEGARA ADIL DAN MAKMUR...>>> SEMOGA RAKYAT DAN PARA PEDAGANG DAN PENGUSAHA JADI SADAR...DAN TIDAK EGOIS MENGIKUTI KEMAUAN SEMENTARA ORANG2 YANG SERAKAH DAN MERUSAK GENERASI BANGSA KITA...>>> HAYYOO KUATKAN PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA INDONESIA DALAM MEMBANGUN NEGARA DAN GENERASI BANGSA YANG BEBAS MERDEKA-MANDIRI DAN TIDAK DIJAJAH ASING BAIK EKONOMI-POLITIK-MILITER DAN KEBUDAYAAN...>> BANGUNKAH CITA2 LUHUR BANGSA...DENGAN AKHLAK DAN BUDI PEKERTI LUHUR...DAN AJARAN AGAMA YANG LURUS...>>> HAYYOOO KUATKAN PERSATUAN DAN SILATURAHIM SESAMA ULAMA -TOKOH2 BANGSA DAN SEMUANYA LAPISAN MASYARAKAT-PEMUDA -PELAJAR DAN MAHASISWA...SERTA KAUM PEDAGANG DAN POLITSISI YANG BERJIWA LUHUR....>>> BANGKITALAH BANGSAKU BANGSA INDONESIA YANG MENCINTAI JIWA2 BERSIH DAN KARYA2 AGUNG YANG LUHUR DAN BERMANFAAT-BERMARTABAT...DAN MULIA...>>> AAMIIN



Pelapor Raffi Ahmad Dapat Informasi Dari Artis 

Pelapor Raffi Ahmad Dapat Informasi Dari Artis















/go/memobee.com/pelapor-raffi-ahmad-dapat-informasi-dari-artis/

Perempuan berinisial R yang mengaku sebagai pelapor artis Raffi Ahmad ke Badan Narkotika Nasional ternyata sebelumnya mendapat informasi dari seorang artis. R memberikan informasi ke BNN bahwa rumah Raffi pernah digelar pesta narkoba.

"Si R sendiri mendapat informasi dari artis berinisial N. Dan ternyata informasinya A1 atau benar," kata Priyagus saat dihubungi Senin, 25 Februari 2013. Dia enggan menjelaskan lebih lanjut identitas lengkap artis itu.

R masih berstatus sebagai pekerja infotaimen saat melapor ke BNN. Informasi itu disampaikan pada bulan September 2012. Adapun tujuannya, agar media tempat dia bekerja mendapat liputan penggerebekkan ekslusif. "Ternyata sampai saat penggerebekkan tidak diajak juga," ujar Priyagus.

Dengan pengakuan ini, R berharap agar Yuni Shara, mantan kekasih Raffi, tak lagi dikabarkan sebagai 'otak' penggerebekkan yang terjadi pada 27 Januari 2013 lalu. Kabar miring itu beredar setelah Raffi menolak mentah-mentah kedatangan Yuni di BNN.


"Dia merasa sesama wanita kasihan dengan mba Yuni Shara yang tersudut dan dituduh (sebagai pelapor)," katanya.
http://www.eramuslim.com/berita/info-umat/kejahatan-narkoba-buah-dari-sistem-kapitalis-sekuler.htm#.USwA2FIxVkg

Wah .. Pelapor Raffi Ahmad Ternyata Mantan Wartawan Infotaiment 

 


Sosok wanita yang melaporkan Raffi Ahmad ke BNN (Istimewa)

Senin, 25 Februari 2013 - 19:10 · Topik: bnn-gerebek-rumah-selebriti
http://celebrities.lintas.me/go/entertainment.seruu.com/wah--pelapor-raffi-ahmad-ternyata-mantan-wartawan-infotaiment/
Sosok wanita yang melaporkan Raffi Ahmad ke BNN (Istimewa)
Jakarta, Seruu.com - Terkait masalah narkoba yang menjerat presenter kondang, Raffi Ahmad pekan lalu itu ternyata pelapor dari semua itu adalah perempuan berinisial R.

Dan dia juga ternyata salah satu wartwan infotaiment salah satu televisi swasta production House.

R juga mengakui bahwa kediaman pria asal Bandung itu sering dipakai pesta penyalahgunaan narkoba. Dan pada saat penggerebakan pekan lalu R pun ikut bersama BNN namun ia tak menunjukkan dirinya.

"Iya benar, tadi prescon si R yang notabene, yang memberikan informasi kepada petugas BNN bahwa di rumah RA pernah digunakan untuk penyalah gunaan narkotika, "  kata Priyagus pengacara R saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (25/2/13).

R saat menggelar jumpa perst di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/2/13) tersebut menutupi wajahnya dengan masker, kacamata dan berkerudung hitam.[nty]

Jakarta, Seruu.com  - http://celebrities.lintas.me/go/entertainment.seruu.com/wah--pelapor-raffi-ahmad-ternyata-mantan-wartawan-infotaiment/

Wanita berinisial R yang mengaku telah mengadukan aktor ganteng, Raffi Ahmad ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan setelah itu ia mengundurkan diri sebagai reporter infotainmen.
R yang dulu pernah bekerja sebagai reporter infotaiment disalah satu televisi swasta tersebut kini sudah mengundurkan diri semenjak ia melaporkan pria asal Bandung itu ke BNN.

"Pada 22 Februari 2013 kemarin sudah mengundurkan diri," ungkap R saat adakan jumpa Pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/2/13).

Ia memilih mengundurkan diri karena, sudah banyak teman kerjanya yang mengetahui ia yang melaporkan mantan Yuni Shara itu ke BNN.

"Aku merasa seperti dipojokkan (di kantor) mengingat aku bekerja di infotainmen, yang bekerja di profesi keartisan. Aku paham ketakutan mereka (orang-orang di kantor)," tandasnya.[il/nty]

R Tahu Raffi Ahmad Pakai Narkoba Dari Seorang Artis Juga

Senin, 25 Februari 2013 - 19:48 · Topik: bnn-gerebek-rumah-selebriti

Jakarta , Seruu.com - http://celebrities.lintas.me/go/entertainment.seruu.com/wah--pelapor-raffi-ahmad-ternyata-mantan-wartawan-infotaiment/

Wanita yang berinisial R , yang mengadukan Raffi Ahmad ke Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata mengaku bahwa ia tahu pria asal Bandung itu memakai narkoba dari artis yang berinisial N.
Dan R pun akhirnya juga tahu kediaman mantan kekasih Yuni Shara itu berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang seringkali dijadikan pesta narkoba.

"Saya tau RA sering memakai narkoba dari artis juga yang berinisial N. Karena  N tahu kegiatan RA yang sering memakai narkoba," ungkap R di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/2/13).

"Atas info tersebut yang tersimpan dari memori saya, tanpa direkayasa, tanpa direncanakan beberapa hari setelah itu saya ketemu anggota BNN dan saya menceritakan apa yang saya ketahui dan saya denger," tutupnya.[nty]

Arti Raffi Ahmad di Mata Wanda Hamidah

http://celebrities.lintas.me/go/showbiz.liputan6.com/terbongkarnya-arti-raffi-ahmad-di-mata-wanda-hamidah/
oleh Ferry Noviandi Posted: 22/02/2013 10:15
 
 
Arti Raffi Ahmad di Mata Wanda Hamidah
 
Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah (Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta :

Setelah sekian lama dicecar pertanyaan soal hubungannya dengan Raffi Ahmad, akhirnya Wanda Hamidah angkat bicara. Raffi memiliki arti khusus di mata Wanda.

"Masih sebatas teman baik. Saya ada saat Raffi butuhkan. Raffi ada saat saya butuhkan. Bukan ada dalam arti fisik ya," kata Wanda Hamidah saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Begitulah Wanda Hamidah memberi makna dari kedekatannya dengan Raffi Ahmad. Meski menolak kata pacaran, tapi makna itu menunjukkan sebuah hubungan kasih yang lebih dalam. Lebih dari sekadar teman biasa.

Ketika ditanya, akan kah hubungan itu berlanjut ke tahap yang lebih tinggi, pernikahan misalnya, Wanda tersipu malu. "Dalam suatu hubungan biarkan mengalir apa adanya. Biarlah matang pada saatnya. Bukan karena tekanan media. Kita nggak pernah tahu hubungan itu ke depannya," ungkapnya sambil tertawa malu.

Kini, setiap kali ditanya soal Raffi Ahmad, Wanda Hamidah selalu menampilkan raut wajah yang berbeda dari biasanya. Selalu tersipu malu dalam menjawab, mengisyaratkan kalau memang di hatinya sudah tertanam cinta untuk Raffi. Ia tak lagi bisa menyembunyikan kebahagiaan yang kini menyelimuti hatinya.(ROM)


Hotma Sitompul Bakal Laporkan Humas BNN ke Presiden SBY?

http://celebrities.lintas.me/go/showbiz.liputan6.com/terbongkarnya-arti-raffi-ahmad-di-mata-wanda-hamidah/

Hotma Sitompul Bakal Laporkan Humas BNN ke Presiden SBY?
Hotma Sitompul (Liputan6.com/Firdie Arfianto)
Liputan6.com, Jakarta :  
 
Hotma Sitompul sangat tersinggung dengan pernyataan Humas BNN, Sumirat Dwiyanto yang mengatakan kalau Raffi mempunyai riwat sebagai pengguna narkotika. Atas pernyataannya itu, Hotma siap menuntut Sumirat.
 
"Kalau Pak Sumirat bilang Raffi punya riwayat gangguan mental, keturunan siapa dia? Dari keturunan ke berapa dia sakit mental? Hati-hati Sumirat, nanti kami tuntut, kami laporkan dia. Berani-beraninya bilang orang kena gangguan mental," kata Hotma geram, saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013) malam.
 
Menurut Hotma, tidak benar jika dikatakan Raffi menggunakan metilon dan harus direhabilitasi. Karena Hotma sendiri punya bukti dari RSKO yang menegaskan bahwa Raffi tak butuh direhab.
 
"Kami bukan menuntut, kami akan laporkan Sumirat ke atasannya. Termasuk propam. Kalau perlu kami laporkan ke presiden. Jangan main-main dengan ini. Bilang orang punya riwayat mental. Jangan-jangan yang ngomong punya gangguan mental," ujar Hotma.(FEI/ASW)

Kejahatan Narkoba buah dari Sistem Kapitalis Sekuler


 
 http://www.eramuslim.com/berita/info-umat/kejahatan-narkoba-buah-dari-sistem-kapitalis-sekuler.htm#.USwA2FIxVkg

Januari 2013 ini publik dihentak dengan penangkapan artis Raffi Ahmad bersama rekan-rekannya oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) . Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang menjerat kalangan artis.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad (27/1). Raffi bersama 16 lainnya diciduk saat diduga sedang pesta narkoba. (metrotvnews.com, 27/1/2013)

Meski sosialisasi tentang bahaya narkoba terus digalakkan, penangkapan pelaku narkoba terus digencarkan, namun peredaran narkoba di negeri ini seperti tidak ada habisnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno mengungkapkan, tahun 2011 terjadi 4.817 kasus narkoba dan tahun 2012 terjadi peningkatan menjadi 4.836 kasus yang terjadi. (merdeka.com, 03/01/2013)

Jika diperhatikan, makin akutnya kejahatan narkoba, disebabkan penanganan yang salah dan penegakan hukum yang lemah serta hukuman yang tidak memberikan efek jera. Adanya wacana pemakai narkoba tidak akan dikriminalkan bisa kita dapati dari pernyataan Ibu Negara Ani Yudhoyono pada tahun 2010.  Beliau menyatakan sebaiknya pengguna narkoba tidak diperlakukan sebagai kriminal. Yang terjerumus menggunakan narkoba dibimbing dan ditempatkan di pusat rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba, Ani Yudhoyono menyatakan dukungan jika ditempatkan di penjara sebagai efek jeranya. (hidayatullah.com, 31/1/2010)

Pendapat serupa juga datang dari Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, beliau  menghimbau kepada penyalahguna narkoba untuk segera melapor bila dirinya menjadi korban. Jangan tunggu ditangkap karena hal ini dijamin oleh Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika dan PP No 25/2011 dimana mereka yang dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika memiliki hak untuk disembuhkan dengan jalan rehabilitasi.

Selain itu, hak untuk mendapatkan pemulihan juga dikuatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3/2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi. (news.detik.com, 28/01/2013)

Dari fakta di atas bisa kita tarik satu kesimpulan bahwa hanya podusen dan pengedar yang dikriminalkan, sementara pengguna –yang jelas-jelas menggunakan narkoba- justru dianggap bukan pelaku kriminal. Sungguh sangat rancu, karena jelas sikap tersebut terkategori sebagai tindakan penyalahgunaan narkoba. Kita juga tidak boleh melupakan bahwa tidak mungkin akan ada penawaran jika tidak ada permintaan. Bukankah mengkonsumsi narkoba merupakan satu aktivitas yang dikerjakan dengan penuh kesadaran? Lantas, dari sisi mana mereka pantas menyandang predikat sebagai korban?

Wacana ini justru bisa melenakan sampai akhirnya melunturkan rasa takut para pemakai narkoba, sebab mereka tidak akan dianggap sebagai pelaku kriminal. Mereka merasa dibela, dilindungi dengan wacana tersebut.

Hal ini dipertegas oleh Sumirat, “Mereka yang melapor tentu tidak akan dipenjara, tapi diobati. Dan seluruh biayanya ditanggung pemerintah.” (news.detik.com, 28/01/2013)

Tidak hanya itu efek wacana ini juga mempengaruhi opini di tengah-tengah masyarakat. Mereka banyak memberikan empati terhadap para pengguna narkoba yang mereka anggap sebagai korban. Seperti contoh untuk kasus narkoba dari artis Raffi Ahmad sendiri, berbagai komentar bermunculan di laman jejaring sosial Twitter setelah Raffi Ahmad dikabarkan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (27/1) pukul 06.00 WIB di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.

Di antara komentar tersebut banyak yang menyayangkan, memberi dukungan, bahkan mendoakannya. (metrotvnews.com, 27/01/2013)

Ditambah lagi penegakan hukum dalam masalah narkoba ini sangat buruk. Hal ini dilihat dari terungkapnya sindikat narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.  Boski, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah, sekaligus otak jaringan narkotika internasional diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan jaringan narkobanya sejak tahun 2002. (jurnas.com, 7/1/2011)

Berita terbaru dari Surabaya mengungkapkan sindikat narkoba lapas libatkan pelajar SMP yang berisinisal JN. Dalam pemeriksaan, JN mengaku mendapat pasokan narkoba dari bandarnya yang masih mendekam di tahanan. (surabaya.tribunnews.com, 30/01/2013)

Belum lagi kasus narkoba menjerat kalangan penegak hukum. Baru-baru ini salah seorang anggota Polres Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Pada Rabu (23/1) ditangkap Tim Opsnal Polres Rokan Hulu saat ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Wisma Putri Melayu, Desa Pematang Tebih, Ujung Batu, Rokan Hulu. (pekanbaru.tribunnews.com, 25/01/2013)

Keinginan menjadikan Indonesia bebas dari narkoba semakin jauh panggang dari api jika melihat hukuman yang dijatuhkan tidak  memberikan efek jera. Data Kementrian Hukum dan HAM mencatat, sejak tahun 2004 hingga 2011 lalu Presiden menerima 128 permohonan grasi dari terpidana kasus narkoba. Namun hanya 19 yang dikabulkan dan seluruhnya diberikan atas dasar kemanusiaan, dimana 10 orang karena dibawah umur, satu orang karena berstatus tunanetra, dan selebihnya hanya berupa keringanan hukuman. (radioaustralia.net.au, 18/10/2012)

Tidak mungkin ada asap jika tidak ada api yang menyala. Kejahatan narkoba ini bukan berarti tidak ada penyebabnya. Penerapan sistem sekuler-kapitalisme di tengah kehidupan masyarakat adalah akar permasalahan sesungguhnya. Akar permasalahan dengan standar manfaat dan doktrin liberalisme dari sistem jahiliyah ini akan membuahkan gaya hidup hedonisme, yang memuja kenikmatan jasmani setinggi-tingginya. Sistem ini semakin sempurna kerusakannya bagi tatanan kemuliaan masyarakat tatkala akidah sekulerisme yang meminggirkan agama sukses membingkai setiap aspek kehidupan.

Jika telah dipahami bahwa sistem sekulerisme kapitalisme ini adalah akar dari permasalahan hidup terutama telah menjadi pupuk kompos bagi tumbuh suburnya kejahatan dalam kasus narkoba, maka dari itu untuk memberantas narkoba harus dilakukan dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak dengan menggantikannya dengan yang benar, yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati, yaitu akidah Islam.

Dari sisi akidah, Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan di dunia akan mendapatkan ganjaran di akhirat. Perbuatan baik akan mendapatkan pahala, dan sebaliknya perbuatan dosa seperti penyalahgunaan narkoba akan dijatuhi siksa pedih diakhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah harus memenuhi janji bagi siapa saja yang meminum minuman yang memabukkan untuk memberinya minuman thinatal khabal. Mereka bertanya,” ya Rasulullah apakah thinatal khabal itu?”, Rasulullah saw. Bersabda: “keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka.” (HR. Muslim no.2003, dari Ibnu Umar)

Islam juga mewajibkan kepada negara untuk senantiasa memupuk keimanan rakyatnya. Maka hanya orang yang pengaruh imannya lemah dan terperdaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal tatkala sistem Islam diterapkan. Jika pun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah Islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.

Hal itu sebab, narkoba jelas hukumnya haram. Ummu Salamah menuturkan: “Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan .”(HR Abu Dawud dan Ahmad)

Muffatir (zat menenangkan) adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat, Salubus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi 1379).

Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping diobati atau direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, yaitu sanksi ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. 

Pelaksanaan hukuman itu harus dilaksanakan secepatnya dan pelaksanaannya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina (lihat QS an-Nur (24): 2). Dengan begitu masyarakat akan paham bahwa itu adalah sanksi atas kejahatan dan merasa ngeri. Masyarakat akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum syara. Maka dari itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah bukan dalam sistem sekular yang bobrok ini.  (Ully Armia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar