Kamis, 30 Juni 2011

Yusril dan Kejagung....>>> Kasus Sisminbakum sudah dibahas terbuka oleh Yusril... dan juga ICW.... dan ternyata adalah ulah upaya para antek2 Kriminal Hukum di Negara ini saja yang memang memelintir peraturan dan membuat program2 politik untuk mengalihkan issue kejahatan politik vested dan manipulatif.... >> sasaran Yusril itu karena ini berita politik besar... bagi para Pejabat opotunis dan penuh khianat dinegeri ini...>>> Inilah permainan kotor Hendarman Supanji dkk - para antek2 mafia hukum...[Si pendendam dan Rakus Kekuasaan]..... yang sesungguhnya mereka2 di Kejagung itu penuh kotoran dan dusta... terutama terhadap Rakyat yang lemah dan dijadikan issue politik..dan akhirnya jadi korban permainan kekuasaan mereka....>> banyak sudah kasus bodong dan permainan politik kotor.. yang dijadikan permainan..politik kekuasaan demi kenaikan pangkat dan poin2 rating karier..para jaksa2 ambisius.dan jahat......[ yang gamblang bisa kita kasus Azhari-KPK-kasus Gayus dan berbagai kasus RS Omni- kasus Artalita...dll....]- adalah gambaran Penegak Hukum yang Zhalim dan tak pernah mau koreksi diri.... dimana Yusril adalah bagian dari Rakyat yng pernah berbuat untuk Negara... namun karena memiliki kapabilatas yang mumpuni... maka para Pejabat Negara yang kebanyakan adalah opotunis... dan Penzhalim... terhadap rakyat merasa risih... >>> Disini gambaran Yusril yang dizhalimi secara terus menerus.dengan berbagai upaya2 yang sangat jahil dan keji...... dan hasrat pejabat Kejagung... yang tentu ada pesanan... politik... dari berbagai... aspek terselubung di Pemerintahan dan para antek2 Penyokong Kriminal..... selalu ingin menjadi Denawa Rahwana yang haus darah... dan keserakahan... >>> Intinya... Negara ini menjadi Pemerintahan dengan hukum bar-bar... karena yang dianut adalah Sistem politik liberal barbar... yang menghalalkan papaun demi kekuasaan dan materiil yang berlebihan...>>> Dendam Kejagung karena Hendarman Supanji dilengserkan... gara2 ulah Yusril yang mengadu ke KY.... dan menang.. secara hukum... Maka dendam kesumat Kejagung dan para antek2.. Kriminal Liberal barbar... itu... semakin panas berkobar-kobar...>>> Itulah gambaran Negara dengan pejabat2nya... yang haus darah dan haus kekuasaan dan sangat serakah.. itu... sudah lupa diri... Dan melupakan tugas2nya dalam menegakan keadilan berdasarkan kaidah2 Kebenaran...>>> Oleh karena itu... Wahai rakyat harus berhati-hati dalam memilih pemimpin...dan apalagi menyokong pejabat atau calon2 Pejabat yang akhirnya sangat jahat kepada rakyat sendiri... >>> Quo vadis.. Kejagung... Quo vadis Hukum dan Keadilan...????? >>> Inilah bukti kasus Sisminbakhum dipolitisir....“Kami kesini menuntut pesangon PHK kami yang belum dibayar. Kami dari buruh pabrik sepatu dikawasan Cikarang,“ kata sejumlah buruh. “Spanduk-spanduk ini dibagi saat di bus. Spanduk-spanduk kita diambil SPSI dipabrik. Yang membagi spanduk ini yang mengurus ini. Katanya nanti dapat uang snack sama uang makan siang,“ kata Imas, salah seorang buruh.>>>> Benar2 ... ada yang main hai Pk... Yusril...... mereka itu tidak lain adalah para oportunis laknatullah... >>> Quo Vadis... Hukum di Indonesia... Quo Vadis Kejagung...ternyata banyak gerombolan kriminal berbajukan ... pejabat....Negara... Semoga dilaknat Allah terhadap mereka2 yang jahil dan keji para penzhalim Rakyat...>>> Amin...

Rabu, 29/06/2011 06:32 WIB
Yusril: Kapan Kejagung Mengakui Salah Menangani Sisminbakum?  
Suci Dian Firani - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/06/29/063259/1671037/10/yusril-kapan-kejagung-mengakui-salah-menangani-sisminbakum

Yusril: Kapan Kejagung Mengakui Salah Menangani Sisminbakum?


Agung (Kejagung) akhirnya mau mengakui kesalahan mereka dalam membuat keputusan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra. Yusril meminta agar Kejagung juga mengakui kesalahan dalam penanganan kasus Sisminbakum.

"Tapi sampai kini masih ada keinginan Kejagung untuk PK putusan kasasi itu, dan melanjutkan mendakwa saya dan Hartono ke pengadilan. Kapan Kejagung akan mengaku salah menangani kasus ini?," tanya Yusril, dalam siaran persnya kepada detikcom, Rabu (29/6/2011).

Yusril mengimbau agar Jaksa Agung Basrief Arief menghentikan perkara Sisminbakum karena masyarakat sudah tidak percaya dengan kemampuan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukum. Menurutnya, Sisminbakum termasuk masalah yang rumit. Keputusan melaksanakan Sisminbakum memerlukan pemahaman mendalam terhadap situasi sosial, ekonomi dan politik yang mengalami krisis di awal tahun 2000. 

"Kalau ilmu para jaksa itu hanya ala kadarnya saja di bidang hukum pidana, mustahil mereka akan memahami Sisminbakum secara komprehensif" tegas Yusril. 

Yusril berpendapat, tindakan Kejagung yang terkesan memaksakan kasus Sisminbakum malah akan berakhir kontraproduktif. Hal ini karena ia kerap kali diminta nasehat dan pendapat mengenai masalah-masalah krusial yang dihadapi bangsa dan negara. 

"Bahkan sore ini saya baru saja menerima surat Menteri Keuangan yang meminta saran dan pendapat saya menangani suatu masalah hukum terkait dengan keibjakan keuangan negara," tandasnya.

(ape/ape)

Selasa, 28/06/2011 04:02 WIB
Kasus Sisminbakum
Yusril Sebut Pemahaman Hukum Aparat Kejagung Lemah  
Novi Christiastuti Adiputri
 - detikNews

Yusril Sebut Pemahaman Hukum Aparat Kejagung Lemah

Jakarta - Perang pendapat antara Yusril Ihza Mahendra dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Kali ini, Yusril menyebut pemahaman hukum aparat Kejagung lemah karena menyatakan gugatan Yusril ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berlandaskan hukum.
Yusril membantah Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyatakan, peraturan pelaksanaan pada UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian masih berlaku selama belum dicabut dan belum ada pengganti peraturan pelaksana yang baru. Menurut Yusril, UU Nomor 9 Tahun 1992 nyata-nyata telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Undang-undang Keimigrasian yang baru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Darimana Darmono dapat ilmu mengatakan bahwa meskipun UU Nomor 9 Tahun 1992 telah dicabut, namun tetap masih bisa digunakan sebagai dasar mencekal orang," sanggah Yusril melalui siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (28/6/2011).

Yusril menekankan pada jangka waktu perpanjangan pencekalan dirinya. Dia bersikeras bahwa sesuai dengan UU Keimigrasian yang baru, jangka waktu pencekalan diatur maksimal 6 bulan.

"Kewenangan Jaksa Agung mencekal orang tanpa batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pencekalan, jelas bertentangan dengan Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 yang membatasi pencegahan paling lama 6 bulan, walau dapat diperpanjang kembali," tegasnya.

Yusril dengan detail menyebut bahwa dua peraturan pelaksana UU No 9 Tahun 1992, yakni PP No 34 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung mencegah orang selama satu tahun bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2011.

Lebih lanjut, dia bahkan menyebut bahwa pernyataan Darmono terkait ketentuan pasal 144 UU No 6 Tahun 2011 sebagai dasar masih berlakunya UU No 9 Tahun 1992 adalah pernyataan ngawur. Menurutnya, ketentuan dalam pasal 144 tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pencekalan dirinya.

"Kalau pemahaman hukum petinggi Kejagung seperti Darmono saja begitu naifnya, maka bagaimana dengan pemahaman hukum aparat Kejaksaan dibawahnya?. Saya sebagai rakyat merasa ngeri kalau ada masalah hukum, karena aparat penegak hukum, pemahaman hukumnya demikian rendah. Presiden SBY harusnya sudah lama memensiunkan penegak hukum dengan kualitas seperti Wakil Jaksa Agung Darmono, karena sangat memalukan bangsa dan negara," tegas Yusril.

Yusril pun meyakini, gugatan dirinya terhadap Jaksa Agung Basrief Arief ke PTUN akan dikabulkan. Dia malah menantang Kejagung di pengadilan.

"Kita lihat saja nanti, siapa yang kalah dan siapa yang menang di pengadilan. Dulu Darmono juga ngomong begitu ketika saya mengatakan Hendarman Jaksa Agung ilegal. Kenyataannya seluruh aparat Kejagung keok di Mahkamah Konstitusi," tandasnya yakin.

Sebelumnya Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusannya mencegah bepergian ke luar negeri. Gugatan itu meminta pembatalan keputusan Jaksa Agung tentang pencegahan dirinya keluar negeri.

Yusril mengatakan Jaksa Agung menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Padahal undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal 6 bulan.

Terhadap hal ini, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan gugatan Yusril Ihza Mahendra ke PTUN tersebut adalah sesuatu hal yang tidak berdasar hukum. Sebab ketentuan undang-undang yang didalilkan oleh Yusril seharusnya berlaku, ternyata belum dapat digunakan sebagai perangkat hukum.

Jumat, 24/06/2011 15:07 WIB
Kasus Sisminbakum, Masa Cekal Yusril & Hartono Diperpanjang  
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta
 - Hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan perpanjangan masa cekal atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Perpanjangan cekal ini berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak 26 Juni mendatang.

Diketahui bahwa masa cekal atas Yusril dan Hartono Tanoe akan habis pada 25 Juni esok. Saat itu, Yusril Ihza Mahendra dicekal dengan surat bernomor Kep.212/D/Dsp.3/ 06/2010 tertanggal 25 Juni 2010, sedangkan cekal Hartono Tanoesoedibjo Nomor Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 Juni 2010.

Dengan hampir berakhirnya masa cekal kedua tersangka tersebut, maka Kejagung pun mengajukan perpanjangan cekal kepada pihak Imigrasi Kemenkum HAM pada hari ini.

"Benar, (permohonan perpanjangan cekal-red) sudah dikirim via faks pukul 13.01 WIB hari ini. Atas nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo," ujar Kasubag Humas, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Herawan Sukoaji saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2011).

Herawan menjelaskan, permohonan perpanjangan cekal tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor: KeP-195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011, bagi tersangka Yusril. Sedangkan untuk tersangka Hartono Tanoe dengan Nomor: Kep No KeP-196/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 juni 2011.

Menurutnya, kedua permohonan tersebut diterima pihak Imigrasi melalui faksimile pada pukul 13.00 WIB. "Perpanjangan cekal untuk setahun, terhitung sejak 26 Juni," terangnya.

Terhadap permohonan perpanjang cekal ini, Herawan menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. "Dengan permohonan cekal yang diajukan Kejaksaan ini, tentu kita akan tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat cekal yang berlaku sejak 26 Juni mendatang," tandasnya.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad membenarkannya. "Perpanjangan cekal berlaku sejak tanggal 26 Juni 2011. Masing-masing selama 1 tahun," jawabnya kepada wartawan.

Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Pengkajian khusus itu dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Di mana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan di dalamnya.

Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.

(nvc/lrn)

Senin, 27/06/2011 17:15 WIB
Dicegah ke Luar Negeri, Yusril Sebut Jaksa Agung & Menkum HAM Goblok  
Suci Dian Firani 
- detikNews 
http://www.detiknews.com/read/2011/06/27/171554/1669807/10/dicegah-ke-luar-negeri-yusril-sebut-jaksa-agung-menkum-ham-goblok?nd992203605
Dicegah ke Luar Negeri, Yusril Sebut Jaksa Agung & Menkum HAM Goblok




Jakarta
 - Masa cegah berpergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra diperpanjang. Yusril merasa keberatan karena dasar hukum keputusan itu adalah UU yang sudah mati. Dia pun menyebut Jaksa Agung dan Menkum HAM goblok.

"Jaksa Agung dan Menkum HAM itu petinggi negara di bidang hukum dan sudah tahu bahwa keputusan Basrief Arief pakai UU yang sudah mati dan tidak berlaku lagi. Saya mimta maaf, tapi saya tidak bisa mengatakan hal lain kalau petinggi hukum mencekal memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain untuk mengatakan kedua orang itu, kecuali goblok," kata Yusril.

Hal itu disampaikan Yusril usai mengadu ke Ketua DPR Marzuki Alie. Yusril menemui Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011).

Dia menuturkan, Jumat pekan lalu mengetahui kabar melalui televisi Wakil Jaksa Agung Darmono mengumumkan dirinya dicekal satu tahun. Atas kabar itu, Yusril mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menyampaikan gugatan kepada Jaksa Agung untuk membatalkan dan menyatakan keputusan pencekalan tertanggal 24 Juni itu tidak sah dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Ini luar biasa karena besar sekali nafsu orang-orang Kejagung untuk menyusahkan saya sampai UU yang sudah mati dan tidak berlaku malah dijadikan dasar mencekal saya. UU yang digunakan untuk mencekal yaitu UU no 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Presiden dan DPR tanggal 5 Mei 2011 dan sudah diganti dengan UU yang baru yaitu UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar Yusril yang dibalut kemeja hitam ini.

Yusril mengaku telah menulis surat kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi III agar DPR, yang diberikan kewenangan oleh konstitusi, melakukan pengawasan atas pemerintah. "Kalau goblok ya mundur, masak mencekal orang pakai UU yang sudah dicabut," ucap dia kesal. 

Yusril meminta DPR untuk memanggil Jaksa Agung Basrief Arief dan Menkum HAM Patrialis Akbar untuk dimintai keterangan terkait pencekalan itu. "Itu yang saya sampaikan ke Marzuki, mudah-mudahan ditanggapi," katanya.

Kejagung memutuskan pencekalan terhadap tersangka dugaan korupsi Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. 

Pencekalan mulai berlaku pada 26 Juni 2011 hingga setahun ke depan. Alasan perpanjangan pencekalan yang berakhir 25 Juni itu adalah karena masih diperlukan untuk pemeriksaan. Apalagi kasus itu masih dalam tahap penyidikan.

(vit/fay)

Kamis, 23/06/2011 18:09 WIB
Spanduk Demo Usut Sisminbakum, Tapi Teriaknya Pesangon PHK  
Ari Saputra 
- detikNews
Spanduk Demo Usut Sisminbakum, Tapi Teriaknya Pesangon PHK
Demo di Kejagung (Ari S/ detikcom)

Jakarta
 - Sedikitnya 80 buruh yang tergabung dalkam FSPSI Reformasi berunjuk rasa didepan gedung Kejaksaan Agung. Mereka meminta kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Romli Atmasasmita yang telah dibebaskan Mahkamah Agung.

“Kami menagih konsistensi penangananan korupsi. Jangan berhenti. Harus diteruskan, dengan mengajukan PK,“ kata Ketua Umum FSPSI Reformasi, Muhammad Rodja di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2011).

Dalam aksinya para buruh menggelar berbagai spanduk tuntutan yang dibentangkan didepan gedung Kejagung. Mereka bernyanyi dan meneriakan yel-yel demontrasi.

“Kejaksaan jangan jadi mafia hukum. PK kasus Romli ujian integritas kejaksaan. Tangkap koruptor dan hukum mati,“ ucap para pendemo dalam berbagai spanduknya.

Hanya saja, saat pendemo berorasi, banyak yang menyatakan aksi buruh ini untuk solidaritas kasus PHK di perusahaanya di kawasan industri Karawang. Beberapa pendemo yang ditanya wartawan mengaku ke Kejagung karena menuntut pesangon meski spanduknya bertuliskan 'Tuntaskan Korupsi Sisminbakum'.

“Kami kesini menuntut pesangon PHK kami yang belum dibayar. Kami dari buruh pabrik sepatu dikawasan Cikarang,“ kata sejumlah buruh.

“Spanduk-spanduk ini dibagi saat di bus. Spanduk-spanduk kita diambil SPSI dipabrik. Yang membagi spanduk ini yang mengurus ini. Katanya nanti dapat uang snack sama uang makan sian,“ kata Imas, salah seorang buruh.

Akibat aksi ini, lajur lambat di jalan Hasanudin ditutup polisi. Namun penutupan tersebut tidak membuat kemacetan karena bukan dilakukan di jam sibuk lalu-lintas.

(Ari/gah)

Rabu, 29 Juni 2011

Revolusi Islam - Dimulai dengan perjuangan Futuhat Al Aqsho bangkitkan semangat kota Malang !!! >>> Sdr2ku Muslimin Indonesia.... bacalah sejarah... bahwa 1945... adalah saat mulai berakhirnya Penjajahan model lama... sejak kejatuhan Jepang dan Proklamasi Republik Indonesia... 17-8-1945.... rantai Kolonialisme ... di Pacific dan Hindia mulai dihancurkan dan dibangun Negara2 Merdeka... yang terus bersambung hingga kini....telah beratus Negara bekas jajahan menjadi Merdeka...>>> ... Namun di tahun 1946 dan 1947... Para Ahli2 Kolonialis itu telah membangun Penjajahan model baru... dengan berbagai selubung dan cara2... jahat dan tipu2 muslihat baru.. ya denga Peristiwa 10 November 1945 di surabaya....lalu..dengan issue Holocaust..dusta.. dan balas budi hutang2 dana para kerajaan2 dan jendral2 di Eropa dan AS... dan issue kebebasan dan bantuan2 kepada pemberontak2 tehadap negara2 yang baru merdeka..dan issue Kebebasan Perdaganagan dan.. atau Hak Azasi Manusia-hka para gay [kaum banci]..... dan dukungan kepada dktator2 antek2 mereka.......dan menjerumuskan pemerintahan2 Negara2 muda kepada jeratan Hutang2 Internasional yang sangat keji.... dll ... telah membuat Penjajahan Kriminal Internasional baru dengan legitimasi PBB[UN] bagi para pemegang veto...dan Badan2 Dunia- yang sangat manipulatif..dan vested dan penuh rekayasa jahat dan tipu muslihat... maka dibangunlah Negara Kriminal Internasional - Israel yang berpahamkan Yahudi Zionist yang menjadi pangkalan Tentara dan Angkatan Perang para Penjajah Kriminal Internasional itu..yang mereka tempatkan secara paksa..dan kriminal... di Tanah milik Bangsa Palestina secara .>> Inilah masa cikal bakal dimulainya sistrem Penjajahan Kriminal Internasional.. dengan berbagai issue2 yang sangat menjerumuskan dan sangat manipulatif..dan serakah..yi.... Liberal Barbar-dan Politik vested dan manipulatif dangan berbagai cara yang multi strandar... disertai slogan2 dusta dan intervensi diberbagai bidang dan campur tangan ...didalam kedaulatan Negara lain......>>> Maka dari itu kepada segenap Umat Islam di Indonesia.. yaa para pemimpin Muhammadiyah-NU-dan majelis2 ta'lim dan semua gerakan muslimin di Indonesia dan juga diselusruh Dunia bersatulah... dalam suatu wadah.. yang kokoh-solid-komprehensif dan benar2 mencakup semua gerakan Pemuda-Mahasiswa-Pelajar- Cendekia- para Petani- Pedagang- Pejabat-Semua golongan dan lapisan- para tentaradan polisi...dan semua umat Islam bersatulah... dan sadarlah.. Bahwa sesunguhnya... kita semua umat Islam sedang dalam jajahan Neo Kolonialisme dan Neo Imperialisme.. yang dilakukan oleh Para Penjajah Kariminal Internasioal yang kini pangkalan utamanya ada di Israel yang memang mereka buat.. dan markasnya ada di PBB [UN] yaitu para pemegang hak veto- khususnya AS-Sekutu dimana mereka itu adalah goyim2nya Zionist yang memang sudah takluk.... karena mereka telah menyerahkan semua milik strategis Negaranya dan bangsanya... kepada para Yahudi2..itu... >>> Waspadalah wahai umat muslimin...>>> Kini kita berada dalam kondisi sasaran mereka... >>> Sayangnya dinegeri ini banyak antek2nya yang memang penjual Negara dan sangat rakus akan harta...>>> Mereka itulah yang harus kita hadapi juga... >> Kembalilah kepada ajaran Islam yang kaffah dan lurus secara komprehensif...>>> Umat Islam bersatulah... dan jangan mau diadi domba...>> Sekarang kuatkan silaturahim... dan siapkan para Pemimpin2 Islam yang jujur-solid-benar dan lurus...>>> Awaslah dan waspadalah terhadap tipu2 muslihat para antek2 Penjajah Kriminal Internasional itu.... yaitu para opotunis..laknatullah... dan para pengkhianat bangsa dan rakyat Indonesia..laknatullah...>>> bangkitlah wahai pemuda-mahasiswa-dan siapapun yang ikhlas untuk agama-bangsa dan negara...>>> Hayyooo kuatkan persatuan dan silaturahim sesama umat Islam.. >>> Allahumma afrig alaina shabran watsabbit aqdaman wanshurna alalqoumil kafirin... Amin...


30 Rajab 1432 H / 30 Juni 2011

Revolusi Islam Menuju Futuhat Al Aqsho bangkitkan semangat kota Malang

M. Fachry
Kamis, 30 Juni 2011 10:57:58
Hits: 236



MALANG (Arrahmah.com) – Roadshow Revolusi Islam Menuju Futuhat Al Aqsho yang telah diselenggarakan di beberapa kota, berakhir di Malang. Masjid Ibnu Sina yang berada di kompleks Universitas Brawijaya, Jalan Veteran (Sebelah Barat Matos), Malang menjadi saksi semaraknya acara roadshow yang diselenggarakan oleh Intifadhah, Kamis (29/06/2011). Ratusan peserta dan pembicara larut dalam semangat dan gema takbir untuk membebaskan Masjid suci ketiga kaum Muslimin, Masjid Al Aqsho. Di sini kita mulai, di Al Aqsho kita bertemu. Takbir!
Palestina, Negeri para Nabi
Pembicara pertama, Ustadz Abdurrahman Al Haedar Lc, dari Lamongan yang juga lulusan Yaman, menyampaikan bahwa Palestina adalah negeri para Nabi. Di sanalah para nabi diutus untuk menyampaikan dakwah tauhid dan selanjutnya untuk kebangkitan Islam. Bahkan menurut beliau yang mengawali pembangun masjidil Aqsho adalah Nabi Adam alaihisalam dan dilanjutkan oleh para Nabi berikutnya.
Palestina, menurut Ustadz Al Haedar yang juga seorang tahfidz Qur’an sejak dulu dikuasai oleh kaum Muslimin, dan nantinya akan tetap di bawah kekuasaan kaum Muslimin. Walaupun kini yahudi zionis menguasai Palestina, pada akhirnya kaum Musliminlah yang akan menang dan kemudian menguasai Palestina, dengan jalan jihad fie sabilillah.
Beliau mengutip ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang menjelaskan kepastian janji Allah SWT., dan RasulNya bahwa kemenangan kaum Muslimin atas Masjid Al Aqsho. Hal itu hanya tinggal menunggu waktu menurutnya. Untuk itu, beliau menghimbau agar kaum Muslimin merapatkan barisan untuk memperjuangkan Palestina.
Al Wala wal Bara penting pondasi perjuangan
Pembicara berikutnya adalah Ustadz Usamah dari Gema Salam. Di awal pemaparan beliau menyampaikan pentingnya Al Wala wal Baro sebagai cerminan tauhid yang benar dan pergolakan. Bahkan menurut beliau, Al walo dan Al Baro adalah merupakan rukun dari kalimat Tauhid.
Allah Ta’ala berfirman menjelaskan cermin Tauhid yang lurus pada diri Nabiyullah Ibrahim ‘alaissalam dan Rasul – Rasul yang lain :
“ Sungguh terdapat teladan yang baik pada diri Ibrahim dan Rosul–Rosul yang bersamanya yaitu ketika mereka berkata kepada kaum mereka sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan apa kalian dan apa–apa yang kalian ibadahi selain Allah, kami kufuri kalian dan telah nampak permusuhan dan kebencian selama–selamanya hingga kalian beriman kepada Allah semata ” (Q.S Al Mumtahanah : 4)
Sikap ini adalah merupakan pondasi dari Tauhid yang apabila kita melepaskannya maka terlepas pula ikatan Tauhid. Dan dalam pergolakan dan pertarungan pun menjadi penentu.
Menurut Ustadz Usamah, barangsiapa yang membantu orang kafir dalam memerangi Islam dengan segala bentuk maka dia munafiq alias kafir, sebagaimana ayat Al Qur’an surat Al Maidah.
“ wahai orang beriman janganlah kalian menjadikan orang–orang yahudi dan Nashrani teman setia, sebagian mereka adalah teman bagi yang lain. Dan barangsiapa berpaling kepada mereka (menolong mereka memerangi muslim) maka dia termasuk mereka (kafir), sesungguhmya Allah tidak memberi hidayah kepada orang zholim “ (Q.S Al Maidah : 51)
Revolusi Islam sunatullah yang pasti terjadi
Pembicara akhir adalah Ustadz M Fachry dari Sharia4Indonesia menyampaikan materi “The Tsunami of Change”. Beliau yang juga Pemred Arrahmah.com tersebut menyampaikan bahwa Revolusi yang saat ini marak di Timur Tengah baik untuk kaum Muslimin dan mujahidin, tetapi buruk bagi imperialis barat dan cecunguk-cecunguk mereka. Selain itu, revolusi juga mampu mematahkan ketakutan yang selama ini mendekam di hati dan benak kaum Muslimin bahwa para tiran tidak bisa dikalahkan. Karena sesungguhnya, revolusi Islam itu adalah sebuah sunatullah!
Menurutnya lagi, gelombang revolusi yang saat ini tengah menghantam Timur Tengah dan menumbangkan para rezim diktaktor di sana akan menjadi jalan pembuka untuk Futuhat atau membebaskan Al Aqsho. Hal ini diperkuat dengan nubuwah atau kabar-kabar dari Nabi SAW., yang sudah banyak muncul, diantaranya akan keluarnya 12.000 pasukan dari Aden dan Abyan di Yaman, dan juga keluarnya pasukan berbendera hitam dari Khurasan.
Takbir sambut Revolusi Islam Menuju Futuhat Al Aqsho
Para peserta antusias dan bersemangat bertanya kepada para pembicara tentang aksi kongkrit untuk pembebasan Al Aqsho. Para peserta juga menanyakan kondisi real di negeri ini yang terlihat sangat jauh dari pemahaman kaum Muslimin lainnya dalam menyikapi pembebasan Al Aqsho.
Ratusan peserta yang memadati Masjid Ibnu Sina dan dari berbagai harakah dakwah tersebut kembali bersemangat dan berkali-kali meneriakkan takbir di saat para pembicara menjawab seluruh pertanyaan. Mereka semua sepakat untuk bersinergi, malakukan kerjasama saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, khususnya dalam mendukung Revolusi Islam Menuju Futuhat Al Aqsho. Allahu Akbar!
Source : Talazum/Sharia4Jatim



Bentrokan Cikeusik yang diprovokasi oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia terhadap Umat Islam dimasyakarat Cikeusik.... bukanlah bentrokan sembarangan... >>> Tetapi hal ini sudah diprogram secara licik...oleh para pengendali kekuasaan dan politisi opotunis... dinegeri ini... semata-mata untuk memecah belah umat Islam dan memojokan dan mendeskreditkan Umat Islam... dengan menggunakan bola2 politik Penjajah Kriminal Internasional.. yang memang sangat lihai- yaitu JAI dan para pendukungnya antek2 Neo-Lib dan ahli2 hukum kafir di Indonesia ... sesuai program dan dana2 mereka serta sasaran2 yang ingin mereka capai dinegeri ini... yaitu mensukseskan Neo Lib.. yang dipimpin oleh para pemegang kekuasaan..saat ini dan didukung oleh antek2 Penjajah Kriminal Internasional...dan dana2 para Penjajah itu...>>> Waspadalah Umat Islam...dan selalu memperkuat persatuan dan teruskan jihad melawan kemunafikan dan para Penjajah dan antek2nya yang sangat serakah dan tak bermoral dan bengis...>>> Inilah kegagalan Pancasila yang dikebiri.... yang tidak ada akar ajarannya dan miskin aplikasinya...>> sangat penuh Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Iptu Hasanudin, dalam sidang lanjutan kasus bentrokan Cikeusik....di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (28/6/2011) : Bahwa terjadinya bentrokan antara warga dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Pendeuy, Desa Cikeusik Pandeglang yang menewaskan tiga orang pada Minggu (6/2) silam, adalah kesengajaan dari pihak JAI .....seperti....diketahui 20 orang yang berada di dalam rumah Suparman sebagai pemilik rumah, ternyata 17 orang diantaranya merupakan warga yang datang dari luar Cikeusik....... Beberapa saat sebelum bentrokan terjadi, kami sudah berusaha membujuk 20 orang yang ada di rumah Suparman agar mereka mau dievakuasi.>>>Deden menyatakan tetap akan bertahan dan siap perang dengan massa dan diiyakan oleh anggota Ahmadiyah lainnya,” kata Hasanudin...>> Bahkan Ahmadiyah sengaja ingin berperang dengan warga, dengan mempersiapkan tumbak, clurit, serta batu yang sudah dimasukan ke dalam karung.>> “Selanjutnya ketika massa datang Deden dan rekan-rekannya langsung melempari massa dengan batu dan mengetapel warga yang mencoba mendekati rumah Suparman. Massa yang terkena lemparan batu lalu membalas melempar batu dengan mengambil batu yang berada di sekitar rumah Suparman,” jelas Hasanudin.>>>saksi Kanit Reskrim Polsek Cikeusik, Hasanudin, mengungkapkan bahwa Ahmadiyah sudah mempersiapkan parang, tombak, katepel dan batu, pada sidang hari ini, Selasa (10/5) terungkap, warga beserta ulama di wilayah Cikeusik membawa kitab untuk berdiskusi dengan Jemaat Ahmadiyah yang dipimpin Ismail Suparman.>> Bahkan, sejak 13 November 2010, Muspika sudah bemusyawarah untuk melakukan pembubaran jemaat Ahmadiyah. Sebab selama ini keberadaan Jemaat Ahmadiyah meresahkan, antara lain tidak mau sholat Jumat di masjid berbaur dengan warga. Malah menggunakan rumah Suparman sebagai sarana ibadahnya. “Saya dan aparat lainnya sudah berkali-kali mengingatkan jemaat Ahmadiyah di wilayah tersebut (Cikeusik, red) namun Ahmadiyah tetap membandel,” tegas Yayat.>>> Mengapa Jamaat Ahmadiyah Indonesia itu tidak mau berbaur...dan mendirikan peribadatan yang terpisah dari Jamaat Islam lainnya....yang ada di masyarakat...disekitar mereka...yang sudah ada sebelumnya...>>> Mengapa Jamaat Ahmadiyah Indonesia menjadi exklusif...???... Karena memang mereka tidak secara utuh prinsip keagamaan Islamnya... dan adanya penyimpangan2...yang secara terselubung dan secara lihai memelintir potongan ayat2 al Qur'an dan dengan sengaja mengeliminir... atau memotong peran Nabi dan rasulullah Mumahammad SAW.. >> Padahal dalam ajaran Islam itu .. panduannya sederhana.. yaitu ... Al Qur'an dan Sunnahturrasululah SAW... Dan dalam bahasa lain petunjuk Nabi menunjukan adalah AlQur'an dan ahlulbayt..[disini ada berbagai versi..tafsir ahlulbayt...- Namun ahlul bayt dalam Al Qur'an .. seperti dicontohkan N. Nuh;...kisah anaknya yg diluar ahlul bayt---N. Luth; ..kisah isterinya yang diluar ahlul bayt---N. Musa; ..kisah isteri Firaun St Aisyiyah (konon adalah tantenya N. Musa...dari pihak ibu...disebut sbg ahlul bayt)...yang meminta Firaun mengangkat anak atas bayi Musa..yg hanyut di S. Nil.. --- N. Ibrahim RA; dianggap bukan ahlulbayt...yaitu..kisah terhadap isteri N. Ismail...yang diisyaratkan dengan permintaan N. Ibrahim kepada N. Ismail..agar mengganti pintu rumah yang rusak.----N. Muhammad SAW, ..ahlul bayt...dengan berbagai kisah2nya.. mubahalah-Kisa-Ghadir khum-keluarganya-isteri2nya dan keturunanya...anak2 dan cucu-buyutnya.....],.. Semuanya selalu mengacu kepada ajaran langsung dari Allah dan rasulullah SAW... melalui kerasulan dan kenabian Muhammad SAW....>>>Tersangka kasus Cikeusik: Kami bukan penjahat, kami Mujahid...!!>>>



Saksi kasus Cikeusik ungkapkan pihak Ahmadiyah sengaja picu bentrokan

Rasul Arasy
Rabu, 29 Juni 2011 16:15:54
Hits: 917


SERANG (Arrahmah.com) - Terjadinya bentrokan antara warga dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Pendeuy, Desa Cikeusik Pandeglang yang menewaskan tiga orang pada Minggu (6/2) silam, adalah kesengajaan dari pihak JAI.
Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Iptu Hasanudin, dalam sidang lanjutan kasus bentrokan Cikeusik dengan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (28/6/2011) dengan terdakwa Deden sudjana mengungkapkan bahwa hal tersebut dikarenakan rombongan JAI yang berjumlah 20 orang tidak mau dievakuasi dari rumah Suparman. Bahkan Ahmadiyah sengaja ingin berperang dengan warga, dengan mempersiapkan tumbak, clurit, serta batu yang sudah dimasukan ke dalam karung.
“Beberapa saat sebelum bentrokan terjadi, kami sudah berusaha membujuk 20 orang yang ada di rumah Suparman agar mereka mau dievakuasi. Namun, salah seorang diantara mereka bernama Deden menyatakan tetap akan bertahan dan siap perang dengan massa dan diiyakan oleh anggota Ahmadiyah lainnya,” kata Hasanudin.
Ia menjelaskan, setelah berusaha beberapa kali membujuk JAI tetap memilih bertahan dan tidak mau dievakuasi. Belakangan diketahui 20 orang yang berada di dalam rumah Suparman sebagai pemilik rumah, ternyata 17 orang diantaranya merupakan warga yang datang dari luar Cikeusik.
“Sekitar lebih kurang setengah jam saya  berada di rumah Suparman, dan tidak bisa membujuk para jemaat Ahmadiyah, akhirnya  saya  keluar rumah itu (rumah Suparman,red), setelah itu tiba-tiba masa datang dari beberapa arah menuju lokasi rumah yang berisi sekitar 20 orang tersebut,” ungkap Hasanudin.
“Kalau bapak-bapak tidak sanggup menghadapi massa, biar kami saja yang menghadapinya biar seru, biarkan saja terjadi banjir darah`,” kata Hasanudin menirukan ucapan Deden salah seorang anggota jamaah Ahmadiyah yang tidak mau dievakuasi sebelum kejadian tersebut.
Hasanudin juga mengungkapkan, bahwa pada awal terjadinya bentrokan, pihaknya sudah berusaha menghalau massa agar tidak melakukan penyerangan terhadap rumah tersebut, namun karena jumlah massa tidak sebanding dengan polisi yang ada saat itu, sehingga massa terus memaksa mendatangi rumah tersebut dengan ucapan Allahu Akbar serta kata-kata “bubarkan Ahmadiyah”.
Menurut Hasanudin, yang mulai melakukan pelemparan terhadap massa berasal dari dalam rumah dengan menggunakan batu, ketepel dan tombak, sementara pada awal terjadinya bentrokan massa tidak ada yang membawa senjata tajam ataupun kayu, batu dan barang lainnya.
Setelah ada lemparan batu, tombak dan ketepel dari arah rumah Suparman, kemudian ada di antara warga yang membalas dengan batu, kayu yang diambil dari sekitar lokasi bentrokan tersebut.
Ada di antara massa juga yang kemudian mengeluarkan golok, setelah mereka diserang dengan lemparan batu dari dalam rumah,” kata Hasanudin. (md/arrahmah.com)

Dalam kasus Cikeusik, Ahmadiyah bawa parang dan tombak, warga bawa kitab

Saif Al Battar
Rabu, 11 Mei 2011 10:32:52
Hits: 1690

Serang (Arrahmah.com) – Dalam sidang kasus bentrokan Cikeusik pekan lalu saksi  Kanit Reskrim Polsek Cikeusik, Hasanudin, mengungkapkan bahwa Ahmadiyah sudah mempersiapkan parang, tombak, katepel dan batu, pada sidang hari ini, Selasa (10/5) terungkap, warga beserta ulama di wilayah Cikeusik membawa kitab untuk berdiskusi dengan Jemaat Ahmadiyah yang dipimpin Ismail Suparman.
“Kami beserta warga lain mendatangi rumah Suparman untuk mengajak diskusi dengan membawa kitab, untuk meluruskan ajaran Ahmadiyah yang sesat, bukan untuk menyerang atau menganiaya,” kata  Endang bin Sidik, yang juga dijadikan terdakwa dalam berkas terpisah, saat memberikan kesaksian di sidang terdakwa KH Ujang.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Rasminto didampingi Toto Ridarto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yunus, sementara terdakwa KH Ujang didamping Tim Pengacara Muslim (TPM) antara lain Agus Setiawan dan Guztav Feriza, selain menghadirkan Endang sebagai saksi, juga dihadirkan Kanit Intel Polres Pandeglang,Yayat Supriyatna.
Dalam persidangan yang dipenuhi  santri dan kerabat terdakwa KH Ujang,Yayat menerangkan, bahwa sumber SMS berasal dari KH Ujang, yang mengajak umat Islam di Cikeusik dan sekitarnya untuk membubarkan ajaran Ahmadiyah.
“Tapi saya sendiri tidak membaca SMS tersebut, hanya laporan dari jaringan saya. Dan dalam SMS tersebut tidak ada kata-kata mengajak menyerang atau menganiaya jemaat Ahmadiyah,” kata Yayat.
Ia juga mengaku, bahwa melihat terdakwa di lokasi dekat rumah Suparman, yang dihancurkan warga, setelah bentrokan antara warga dan Jemaat Ahmadiyah usai.
“Saya sendiri melihat terdakwa KH. Ujang, setelah masa terurai, meninggalkan lokasi bentrokan. Dan saya sendiri belum pernah berhubungan dengan KH Ujang,” terang Yayat.
Saksi yang juga dijadikan terdakwa dalam kasus bentrokan Cikeusik ini menjelaskan, sudah berulangkali menasehati Jemaat Ahmdiyah di wilayah Cikeusik untuk berbaur dengan warga sekitar, berulangkali pula nasihatnya tersebut diabaikan.
Bahkan, sejak 13 November 2010, Muspika sudah bemusyawarah untuk melakukan pembubaran jemaat Ahmadiyah. Sebab selama ini keberadaan Jemaat Ahmadiyah meresahkan, antara lain tidak mau sholat Jumat di masjid berbaur dengan warga. Malah menggunakan rumah Suparman sebagai sarana ibadahnya.
“Saya dan aparat lainnya sudah berkali-kali mengingatkan jemaat Ahmadiyah di wilayah tersebut (Cikeusik, red) namun Ahmadiyah tetap membandel,” tegas Yayat.
Dalam sidang yang dipenuhi mayoritas santri dan kerabat terdakwa KH Ujang, sempat terjadi persitegangan antara TPM dan saksi Yayat, namun hal itu tidak berlangsung lama, setelah ketua majelis hakim menyarankan agar memberikan pertanyaan dengan nada yang rendah atau santai.
“Kalo ditanya keras, saksi akan meledak-ledak, maka bertanyanya dengan tenang saja,” kata Rasminto, ketua majelis hakim.
Usai mendengarkan dua saksi yang dihadirkan JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hinga pekan depan. (Lulu Jamaludin/Arrahmah.com)

Kepala Keamanan Nasional Jemaat Ahmadiyah pemicu bentrokan di Cikeusik

Saif Al Battar
Selasa, 3 Mei 2011 23:39:21
Hits: 1041


Serang (Arrahmah.com) – Bentrokan antara warga dan Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik,Pandeglang 6 Februari lalu, dipicu ulah Kepala Keamanan Nasional Jemaat Ahmadiyah,Deden,yang melakukan pemukulan terhadap warga sekitar. Sehingga hal itu memicu bentrokan antara warga dan Jemaat Ahmadiyah, dan menewaskan 3 jemaat Ahmadiyah.
Hal tersebut  diungkapkan saksi  Kanit Reskrim Polsek Cikeusik, Hasanudin, dalam sidang kedua kasus Cikeusik di Pengadilan Negeri (PN) Serang,Selasa (3/5) atas nama terdakwa  KH Ujang Muhammad Arief, yang dipimpin hakim Rasminto didampingi dua anggotanya, Ristasti dan Toto Ridarto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Mad Yunus,sementara penasehat terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM), antara lain Achmad Mihdan dan Gouztav Feriza.
Hasanudin juga dipersidangan mengatakan,dirinya mengenal kiai Ujang Muhamad. Namun saat bentrok, ia tidak melihat terdakwa baik sebelum bentrok atau sesudah bentrok terjadi.
“Saya tidak melihat Ujang Muhamad saat jemaah Ahmadiyah terlibat aksi saling lempar dengan warga,” katanya.
Saksi juga  menceritakan kronologis kerusuhan yang menyebabkan 3 jamaah Ahmadiyah tewas. Kata saksi, Minggu 6 Februari 2011, pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendatangi rumah Suparman. Ternyata di rumah tersebut sudah ada Deden yang mengaku ketua Ahmadiyah. Jumlah orang yang berada di rumah Suparman sekitar 20 orang.
“Saya menyarankan agar mereka pergi karena ada isu warga akan datang. Ini saya lakukan takut terjadi bentrokan yang mengakibatkan hal yang tidak diinginkan. Namun Deden tidak mau dievakuasi karena rumah Suparman merupakan aset milik ahmadiyah,” katanya.
Bahkan Deden berkata jika polisi tidak mampu ia akan menghadapi massa. Pada saat di rumah Suparman, Hasanudin melihat batu dan sebuah tombak. Tombak tersebut langsung diamankan.
“Selanjutnya ketika massa datang Deden dan rekan-rekannya langsung melempari massa dengan batu dan mengetapel warga yang mencoba mendekati rumah Suparman. Massa yang terkena lemparan batu lalu membalas melempar batu dengan mengambil batu yang berada di sekitar rumah Suparman,” jelas Hasanudin.
Karena jumlah massa lebih banyak maka jemaah ahmadiyah lari kocar-kacir. Warga yang kesal kemudian merusak serta membakar dua mobil yakni satu toyota kijang dan satu Suzuki APV.
“Saat kerusuhan saya bersama anggota sibuk mengamankan massa. Saya tahu ada 3 jemaah Ahmadiyah meninggal setelah kerusuhan selesai dan ketiga mayat tersebut sedang dinaikkan ke mobil pick up milik warga. Sementara yang luka dibawa truk dalmas menuju rumah sakit Malimping,” jelasnya.
Sementara saksi lainnya, Kanit Intel Polsek Cikeusik Asep Sugandi mengatakan,dia melihat terdakwa setelah bentrokan antara warga dan Jemaat Ahmadiyah usai. sedang disalami oleh santrinya. Usai melihat rumah Suparman dalam kondisi rusak setelah keributan tersebut.
“Saya tidak tahu santri ngomong apa saat menyalami Ujang Muhamad, Selanjutnya Ujang Muhamad langsung pulang ke pondok pesantrennya dengan berjalan kaki,” katanya dalam persidangan.
Asep juga mengatakan, ia baru mengetahui ada 3 jemaah Ahmadiyah tewas setelah bertugas mengawal pergerakan massa.
“Pada saat bentrok terjadi saya berada di tengah-tengah massa. Pada saat warga akan menyerang mereka mengambil pita biru sebagai tanda di dekat mushola sekitar 20 meter dari rumah Suparman,” kata Asep.(LLJ/arrahmah.com)

Jaksa, Polisi dan Pemda harus bertanggungjawab dalam kasus bentrokan Cikeusik

Saif Al Battar
Selasa, 3 Mei 2011 23:09:48
Hits: 529


Serang (Arrahmah.com) – Jaksa, Polisi dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus bertanggungjawab terhadap kejadian bentrokan antara Jemaat Ahmadiyah dan warga pada 6 Februari 2011 lalu. Sebab dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 3 tahun 2008 KEP-033/A/JA/2008, nomor 199 tahun 2008, ketiganya mempunyai kewajiban untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengamanan, dan antisipasi, supaya tidak terjadi kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah.
Hal tersebut dikatakan ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat, Mahendradatta, saat membacakan eksepsi terhadap dakwaan JPU kepada terdakwa Muhammad bin Syarif di PN Serang, Selasa (3/5).
“Sehingga dalam hal perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para aparat keamanan yang beredar di dalam dan sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) ini tidak kemudian berlagak suci atau merasa tak bersalah sama sekali,” kata Mahendradatta.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Agung Rahardjo didampingi dua angotanya Martini Marja dan Fauziah Anum, Mahendradatta dalam eksepsinya juga mengatakan, bahwa JPU telah memanipulasi atau memotong  kronologis peristiwa bentrokan Cikeusik.
“Seperti  usaha MUI  dan sejumlah Ulama Pandeglang yang terus menerus berupaya menyadarkan jemaat Ahmadiyah yang dipimpin Ismail Suparman. Serta upaya aparat keamanan Cikeusik dan Pandeglang untuk mengamankan Ismail Suparman yang dituruti olehnya (Supaman-red), namun kemudian datang serombongan orang dari Jakarta dan sekitarnya yang dipimpin oleh Deden, jemaat Ahmadiyah,” tegasnya.
Dalam eksepsinya pula, penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa PN Serang tidak berwenang mengadili terdakwa kasus bentrokan Cikeusik, seperti yang tertuang dalam pasal 85 KUHAP. Yang  berwenang adalah PN Pandeglang.
“Sebab sesuai pasal 85 KUHAP tersebut, jika melihat situasi dan kondisi di wilayah Pandeglang tempat terjadinya tindak pidana, yang aman dan tidak terjadi bencana alam, maka memindahkan sidang ke PN Serang tidak mempunyai cukup alasan,” ujarnya.
TPM juga menilai,dakwaan JPU tidak cermat dan menyesatkan, sebab dalam dakwaan primer, JPU menjerat  dengan pasal 170, tentang melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekrasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan kematian.
“Namun dalam uraiannya, JPU tidak menjelaskan kekerasan yang dilakukan terdakwa. Hanya menjelaskan terdakwa menyeru kepada massa agar menyerang ahmadiyah,” terangnya.
Hal itulah yang menjadi  pertanyaan TPM, apakah mungkin menyeru dengan suara lantang dikategorikan sebagai tenaga bersama, atau menmbulkan luka, atau kematian seseorang.
Oleh karena itu, di ujung eksepsinya, penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim, agar menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta membebaskan terdakwa dari tahanan (LLJ/Arrahmah.com)
30 Rajab 1432 H / 30 Juni 2011

Tersangka kasus Cikeusik: Kami bukan penjahat, kami Mujahid...!!

Fadly
Senin, 25 April 2011 17:55:09
Hits: 1930


cikeusik_arrahmah1.jpg (800×600)
Serang (Arrahmah.com) – Muhamad bin Syarif, salah satu tersangka kasus bentrokan Cikeusik mengatakan, 12 tersangka bukan penjahat, bukan maling, bukan koruptor, tetapi mujahid. Kami membela agama Allah yang dikotori oleh Ahmadiyah.
Hal tersebut dikatakan Muhamad dihadapan 150 santri, ulama dan warga, saat membesuk dirinya di rumah tahanan (rutan) Serang, Kamis (21/4).
Ia juga berkata kepada seluruh warga, ulama dan santri yang membesuknya, bahwa tidak usah bersedih dan malu, jika mempunyai saudara yang saat ini ditahan terkait kasus bentrokan Cikeusik.
Muhamad menerangkan, bahwa dia dan ratusan warga Cikeusik lainnya tidak ada rencana untuk menyerang jemaah Ahmadiyah, akan tetapi untuk mengajak berdiskusi tentang kesesatan Ahmadiyah, dan supaya kembali ke ajaran Islam yang benar.
“Kami hanya meluruskan ideologi mereka (Ahmadiyah-red) saja, agar mereka bertobat dan tidak mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, dan tidak mengakui kitab setelah kitab Al-Quran,” tegas Muhamad, seraya mengatakan, yang melakukan penyerangan terlebih dahulu adalah Ahmadiyah, warga awalnya hanya membela diri dari serangan tersebut.
Dengan tegas ia mengatakan, seluruh tersangka kasus bentrokan Cikeusik sudah siap, hukuman apapun yang akan diterima. Sebab hal tersebut adalah sebuah resiko perjuangan.
Sementara dalam kesempatan besuk yang difasilitasi Polda Banten, warga dibantu pihak Polda memberikan sumbangan sajadah untuk ke-12 tersangka dan para tersangka penghuni rutan tersebut.
Hadir dalam acara itu, Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Joko Suyanto, Kepala Rutan Serang, Aris Munandar, serta beberapa ulama/kyai dari daerah Pandeglang, seperti KH endin, KH Hafid dan KH Entom.
Foto: Sebelah kanan adalah para mujahid, berdiri : Kepala Rutan Serang,
Kepala Rutan Serang, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dengan adanya sumbangan ke rutan Serang. Dan hal itu akan dipergunakan sebaik mungkin bagi penghuni rutan.
“Kami mengucapkan terima kasih, dengan adanya bantuan sajadah ini, dan sebelumnya kami juga menerima bantuan ratusan kitab. Mudah-mudahan semua bantuan ini mendapat balasan yang lebih dari Allah, serta bermanfaat bagi penghuni rutan,” kata Aris.
Aris juga menjelaskan, para tersangka kasus Cikeusik tersebut tidak mendapat perlakuan khusus dari rutan Serang. Akan tetapi ke 12 tersangka tersebut sangat bermanfaat keberadaanya di dalam rutan.
“Mereka (12 tersangka-red) sangat bermanfaat sekali keberadaannya di rutan, mereka bisa mengajarkan ilmunya kepada para penghuni rutan. Bahkan sejak berada di rutan, ada bantuan kitab dan sajadah,” tukas Aris. (LLJ/arrahmah.com)